Komisioner KPU Viryan Aziz Dicecar KPK soal Proses PAW Harun Masiku

Viryan menyatakan semua komisioner KPU satu pandangan terkait proses PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jan 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 15:03 WIB
Viryan Aziz
Komisioner KPU, Viryan Aziz menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Viryan Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Viryan Aziz rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menyeret rekannya, Wahyu Setiawan. Viryan mengaku dicecar seputar proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP.

"Seputar PAW, pergantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," ujar Viryan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Viryan mengaku sudah menjelaskan kondisi dalam internal KPU terkait PAW Harun Masiku. Menurut Viryan, seluruh komisioner KPU sepakat bahwa Harun Masiku tak bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia melalui mekanisme PAW.

"Yang saya tahu tidak ada (pandangan berbeda soal PAW), kita semua sama. Sama bahwa penggantian calon terpilih ataupun PAW (terhadap Harun Masiku) tidak dapat dilakukan," katanya.

Selain Viryan, hari ini penyidik KPK juga memanggil Ketua KPU Arief Budiman, Bagian Legal VIP Money Changer Carolina, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

OTT Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya