Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta hari ini kembali melanjutkan rapat pimpinan gabungan mengenai pemilihan calon wakil gubernur. Wakil DPRD Mohamad Taufik mengatakan rapat hari kedua ini masih membahas perlu tidaknya uji publik calon dengan para dewan, dan teknis pemilihan calon.
"Soal ada dialog antara calon dengan anggota. Kedua, (pemilihan calon) dilakukan terbuka apa tertutup," kata Taufik, Selasa (18/2/2020).
Politikus Gerindra itu menegaskan pihaknya konsisten pemilihan calon wakil gubernur dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi legislatif Jakarta. Selain itu, dia juga beralasan ingin dilakukan pemilihan terbuka untuk menghindari adanya politik uang dalam proses pemilihan orang nomor 2 di Jakarta.
Advertisement
"Supaya tidak ada suuzon, kalau tertutup kan bisa ada money politik. Kalau terbuka kan enggak bisa," tukasnya.
Pembahasan panitia khusus (pansus) pun tak lagi menjadi pembahasan dalam rapat. Sebab sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan harus ada panitia khusus terlebih dahulu dalam proses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI. Panitia khusus nantinya untuk mengesahkan tata tertib pemilihan cawagub, sekaligus landasan hukum panitia pemilihan.
Sebelum pembentukan pansus, terlebih dahulu dilakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menyusun tata tertib. Sebab, kata dia, pembahasan tata tertib oleh anggota DPRD sebelumnya tidak tuntas. Sehingga, pembahasan awal tatib mengenai cawagub harus dilakukan sedari awal.
"Tatib itu harus disahkan dulu, karena kalau mau ada panlih (panitia pemilih), panlih itu bekerja harus ada tatibnya. (Tatib) periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," kata politikus PAN itu saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Saksikan video di bawah ini:
Bukan untuk Mengulur Waktu?
Putri dari mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menampik jika pembentukan Pansus hanya akan mengulur waktu lagi proses pemilihan. Jika ada kekhawatiran pembentukan pansus akan membuat pemilihan cawagub kembali molor, penentuan waktu bisa diputuskan saat rapimgab.
Zita menjelaskan sikap kukuhnya agar ada pansus karena pertimbangan hukum. Mengingat, ia menegaskan produk DPRD periode sebelumnya tidak selesai.
"Kita berpikir hukum. Produk hukum yang dikerjakan dewan lama yang belum selesai itu kan enggak ada kekuatan hukumnya," tandasnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement