Formula E di Monas, Tim Ahli Cagar Budaya Minta Pemprov DKI Tak Langgar Keppres

Junus mengatakan, Pemprov DKI harus mengirim surat izin penyelenggaraan di Monas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2020, 15:23 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2020, 15:23 WIB
Resmi, Kawasan Monas Bakal Dijadikan Lintasan  Formula E
Petugas membersihkan rumput di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan dijadikan arena lintasan balapan Formula E 2020, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar ajang bertaraf internasional Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional tidak mau terlibat dalam polemik gelaran Formula E yang bakal melintas di kawasan Monas. TACB ingin, Pemprov DKI selesaikan lebih dulu proses perizinan di tingkat daerah.

Anggota TACB Nasional Junus Satrio Atmodjo hanya mengingatkan, ada sejumlah UU dan Keppres yang harus dipatuhi Pemprov DKI jika ingin menghelat event internasional Formula E tersebut di kawasan cagar budaya.

"Tolong dipertimbangkan, ada UU, ada keputusan menteri, keppres, itu sebaiknya tidak dilanggar, bagaimana keputusan Pemda DKI nanti, kita tunggu dulu. Sebab tidak bisa melanggar UU, kalau kita ingin melakukan kegiatan itu. Tapi sekarang kan permintaan (ke Kemendikbud) belum ada," jelas Junus saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Junus mengatakan, Pemprov DKI harus mengirim surat izin penyelenggaraan di Monas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nantinya, Nadiem akan meminta pertimbangan TACB Nasional.

Oleh sebab itu, Junus belum bisa lebih jauh menjelaskan, boleh atau tidaknya Formula E digelar di Monas. Dia hanya mengingatkan agar tak melanggar UU dalam pelaksanaannya nanti.

"Sebaiknya tidak dilanggar, itu bukan sebuah peringatan tapi mengingatkan. Bahwa ada sistem UU, keputusan presiden yang mengatur, sifatnya lebih tinggi dari Pemda. Perlu diperhatikan apapun bentuk event, ada persiapan pemanfaatan, dampak dari itu yang langsung dirasakan pada lokasi (cagar budaya).

"Sementara lokasi sebagai cagar budaya bukan hanya statusnya tua, tapi status hukum, maka yang harus dilihat apa UU yang mengatur. Itu tugas Kadis-nya, mempelajari itu sebelum disampaikan usulan untuk penyelenggaraan," jelas Junus lagi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditolak DPRD

Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Konvoi kendaraan listrik berlangsung dari GBK menuju Monas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, lokasi Monas dijadikan ajang Formula E menuai polemik. Awalnya tak dizinkan Komisi Pengarah Kemensetneg, namun akhirnya diperbolehkan. DPRD DKI juga menolak event tersebut digelar di Monas.

Salah satu alasannya karena Monas merupakan cagar budaya.

Persoalan bertambah pelik, saat Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke Setneg, isinya telah mendapat rekomendasi dari TACB DKI soal penyelenggaraan di Monas.

Saat dikonfirmasi, TACB DKI membantah. Belakangan Pemprov DKI akui salah ketik, yang dimaksud dalam surat, Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB DKI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya