DPRD DKI Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI

Peraturan soal tata tertib pemilihan wakil gubernur masuk menjadi salah satu bab tersendiri. Ada 30 pasal yang mengatur peraturan itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 17:22 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 17:22 WIB
DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) bersama pimpinan lainnya memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengesahkan tata tertib DPRD periode 2019-2024. Dalam tata tertib itu juga terdapat tata tertib pemilihan calon Wakil Gubernur.

Sebelum ketuk palu, Prasetyo menuturkan ada 214 pasal dan 20 bab yang ada dalam tata tertib tersebut. "Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi 214," ucap Prasetyo, Rabu (19/2/2020).

Politkus PDIP itu kemudian menanyakan persetujuan tata tertib untuk disahkan. Secara serentak anggota menjawab setuju.

"Kepada forum, rencana peraturan DPRD tentang Tatib DPRD ditetapkan menjadi peraturan DPRD, setuju?" tanya Prasetyo.

Sempat berulang kali gagal dilaksanakan, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tatib dewan. Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Cawagub DKI Jakarta.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo. Dalam rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

30 Pasal tentang Pemilihan Wagub

Prasetyo mengatakan tatib telah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Peraturan soal tata tertib pemilihan wakil gubernur masuk menjadi salah satu bab tersendiri. Ada 30 pasal yang mengatur peraturan itu.

Beberapa hal yang masuk antara lain soal sistem pemilihan dan pembentukan panitia pemilih (panlih).

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya