Kemendikbud Keluarkan 2 Surat Edaran Pencegahan Virus Corona, Ini Isinya

Salah satu isi surat edaran itu yakni mengimbau siswa yang pulang dari luar negeri meliburkan diri selama 14 hari.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Mar 2020, 06:46 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 06:46 WIB
Siswa di BSD Wajib Periksa Suhu Tubuh
Murid Sekolah Dasar (SD) mendapatkan pemeriksaan suhu tubuh di Jakarta Nanyang School (JNY) di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (3/3/2020). Sebelum masuk area sekolah, seluruh siswa wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis dua surat edaran mengenai pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal itu dilakukan menyusul munculnya kasus penyebaran virus Corona di Indonesia. 

Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Dian Wahyuni menyebut, dua surat edaran tersebut masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Kemendikbud dan di lingkungan satuan pendidikan.

"Intinya adalah kita membuat surat edaran ini sesuai dengan protokol yang dibuat oleh Presiden seperti itu," kata Dian di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Surat edaran tersebut, kata Dian, bukan saja untuk lingkungan sekolah, melainkan pula untuk diaplikasikan dalam lingkungan perguruan tinggi, baik itu formal maupun non-formal.

"Yang penting di surat edaran ini bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit kesehatan di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat untuk melakukan pencegahan Covid-19 ini," jelasnya.

Dalam surat edaran itu juga menekankan peran unit pendidikan untuk mempromosikan pentingnya hidup sehat. Bahkan unit pendidikan diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand sanitizer di lingkungannya.

"Dan juga di sini kita tekankan jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan berbagi alat-alat seperti pluit, suling, kita tekankan tidak diperkenankan," jelasnya.

Surat itu juga, kata Dian, menekankan agar alat-alat yang sering kena tangan kerap dibersihkan. Paling tidak satu kali setiap habis pakai.

Dalam surat edaran itu pula, Kemendikbud mengimbau tiap unit satuan pendidikan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan ataupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bilamana terjadi ketidakhadiran secara massal para siswa.

"Lalu berkonsultasi dengan dinas pendidikan atau LL Dikti jika tingkat ketidakhadiran mengganggu proses belajar mengajar. Sehingga akan dicari cara penyelesaiannya," ucapnya.

Dian juga mengimbau, bilamana suatu pendidikan menyediakan makanan bagi para siswanya, maka sudah sepatutnya untuk memasaknya secara matang untuk mencegah penyebaran virus Corona dari daging.

"Dan diharapkan suatu pendidikan ini menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan lain di satuan pendidikan. Seperti melakukan kunjungan atau  studi wisata. Dan juga bagaimana membatasi tamu," pintanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Libur 14 Hari

Siswa di BSD Wajib Periksa Suhu Tubuh
Murid Sekolah Dasar (SD) mendapatkan pemeriksaan suhu tubuh di Jakarta Nanyang School (JNY) di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (3/3/2020). Sebelum masuk area sekolah, seluruh siswa wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dian juga mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan mekanisme bagi siswa maupun orangtua siswa yang berpergian di negara-negara yang terjangkit, maka diminta untuk meliburkan diri selama 14 hari.

Sementara itu Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa 14 hari di rumah bukan berarti siswa dibebaskan. Mereka wajib untuk setiap saat memantau kondisi kesehatannya.

"Di rumah tapi aktif juga mendeteksi kesehatan dirinya. Baik ke dokter atau ke pusat layanan ke kesehatan. Jadi tidak hanya di rumah tapi aktif memeriksakan kesehatan," timpal Erlangga.

Sebelumnya, Pada Senin lalu, (9/3/2020) Mendikbud Nadiem Makarim merilis surat edaran terkait dengan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran  Covid-19 di satuan pendidikan. Surat tersebut bernomor 3 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya