Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi untuk korban luka akibat diserang terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Gapura Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019.
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdapat tiga korban luka yaitu Wiranto, Kompol Dariyanto, Fuad Syauqi.
Baca Juga
Dua diantaranya mengajukan surat permohonan kompensasi yaitu Wiranto, dan Fuad Syauqi yang diteruskan ke Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Masing-masing besarannya adalah Rp. 65.232.157.
Advertisement
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang di derita oleh para korban terkait dengan surat permohonan kompensasi korban atas nama Wiranto, Fuad Syauqi, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan Kompensasi bagi korban atas nama Wiranto, Fuad Syauqi sebesar Rp. 65.232.157," kata Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2020).
Sidang perdana penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mendengarkan dakwaan secara virtual di Rutan Khusus Teroris, Cikeas, Kabupaten Bogor.
Dalam dakwaan terungkap, Abu Rara awalnya mengira helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan menangkapnya.
Abu menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes.
"Terdakwa mendengar suara helikopter melintas di atas kontrakan, di mana helikopter tersebut dianggap adalah polisi yang akan menangkap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, Kamis (9/4/2020).
Amaliyah Jihad
Herry mengatakan, saat itu ternyata helikopter sudah terbang kembali dan tidak ada orang yang turun.
"Terdakwa bertanya kepada tukang ojek yang berada di sekitar Alun-alun Menes yang memberitahukan bahwa besok ada kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)," ujar Herry.
Terdakwa kemudian merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sedangkan, istrinya Fitria Diana menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.
"Terdakwa mengasah pisau kunai yang akan digunakan untuk amaliyah," ujar dia.
Herry menerangkan, terdakwa merasa sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat Kepolisian setelah ditangkapnya kelompok JAD di Bekasi antara lain Abu Zee pada September 2019.
"Terdakwa ketakutan, terdakwa berpikir dirinya juga akan tertangkap," ucap dia.
Herry mengatakan, terdakwa memilih melakukan amaliyah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan terhadap thogut.
"Terdakwa menganggap kalau tidak perlawanan hidupnya akan sia-sia," ujar Herry.
Advertisement