Liputan6.com, Jakarta - Viral di sosial media tangkapan layar adanya penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona atau Covid-19 lewat situs dan aplikasi jual beli online. Polisi pun langsung melakukan penelusuran dan menangkap pelaku di Bali.
"Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali," tutur Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
Menurut Gatot, penelusuran penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona tersebut kemudian turut dilakukan oleh jajaran Polda Bali. Kini pelaku telah ditangkap dan diproses penyidik.
Advertisement
"Ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap," jelas dia.
Atas peristiwa munculnya penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona tersebut, Polri pun memerintahkan seluruh jajaran melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada kasus serupa muncul dan kembali membuat gaduh di mayarakat.
"Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi ke depan," Gatot menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Viral penjualan surat bebas Covid-19 di platform e-commerce
Sebuah gambar tangkapan layar yang memperlihatkan penjualan surat bebas Covid-19 di platform e-commerce Shopee mendadak jadi viral di media sosial, khususnya Twitter.
Pasalnya, surat bebas Covid-19 yang harusnya dikeluarkan oleh institusi resmi bagi orang-orang yang dianggap berkepentingan, itu justru diperjualbelikan di toko online dengan harga tidak wajar, yakni Rp 39 juta.
Pihak Shopee pun memberikan tanggapan atas hal ini. Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Kamis (14/5/2020, Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana menyebut, Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut.
"Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," katanya.
Lebih lanjut, Aditya mengungkap, kenyamanan dan keamanan para pengguna Shopee dan masyarakat menjadi prioritas perusahaan di tengah pandemi.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi Covid-19 dan membahayakan keselamatan publik," kata Aditya.
Sementara itu, Tokopedia pun memberikan tanggapan atas masalah ini.
Melalui keterangan resmi, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia terus berupaya memastikan berbagai produk yang dijual di platform-nya sudah seusai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul, maupun deskripsi.
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," kata Ekhel, Kamis (14/5/2020).
Ekhel menambahkan, "Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur." Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku.
Advertisement