Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Mitra Keluarga angkat bicara terkait surat bebas COVID-19 berkop rumah sakit tersebut yang diperjualbelikan. Dengan tegas, Mitra Keluarga menyatakan bukan pembuatnya dan tidak bekerja sama dengan pihak manapun terkait itu.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan Bebas COVID-19 maupun surat keterangan apapun," tulis Manajemen Mitra Keluarga dalam rilis yang diterima Health-Liputan6.com.
Baca Juga
Rumah sakit ini meminta pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga atau mengatasnamakan rumah sakit untuk menghentikan perbuatannya.
Advertisement
"Agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegera mungkin," lanjut pihak manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Â
Bawa ke Jalur Hukum
Jika masih ada pihak yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga rumah sakit akan membawa ke ranah hukum.
"Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk pengunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," tulis pihak manajemen.
Sebelumnya, sempat viral surat keterangan Bebas COVID-19 berkop Mitra Keluarga di salah satu e-commorce. Surat yang bisa digunakan untuk naik kendaraan umum itu dibanderol dengan harga Rp70.000.
Advertisement
Pernyataan Manajemen Mitra Keluarga
Berikut isi surat pernyataan Manajemen Mitra Keluarga:
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.
Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut diatas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegera mungkin.
Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami.
Jakarta, 14 Mei 2020Manajemen Mitra Keluarga
Â
Tanggapan Tokopedia
Selain Manajemen Mitra Keluarga, pihak Tokopedia pun memberikan tanggapan atas masalah ini.
Melalui keterangan resmi, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia terus berupaya memastikan berbagai produk yang dijual di platform-nya sudah seusai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul, maupun deskripsi.Â
"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," kata Ekhel, Kamis (14/5/2020), seperti dikutip dari Tekno-Liputan6.com.
Ekhel menambahkan, "Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur." Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC).Â
Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku.Â
"Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk," katanya.
Advertisement