KPK Telusuri Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Aset Nurhadi yang ditelusuri berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2020, 05:41 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 05:39 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Aset yang ditelusuri berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dalam menelusuri aset tersebut, penyidik sempat memeriksa pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto. Hari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi.

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD (Nurhadi) melalui pengetahuan saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (20/5/2020).

Selain Hari, penyidik juga berencana menggali keterangan dari para pihak swasta, yakni Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar pada pemeriksaan kemarin. Namun, kedua saksi itu mangkir atau tidak memenuhi penggilan penmeriksaan.

"Tidak hadir tanpa adanya keterangan," kata Ali Fikri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya