KPK Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat 2 Saksi

KPK menyatakan, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2020, 12:10 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 12:08 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman berada di ruang tunggu sebelum pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Kedua saksi tersebut yakni, Stevano Murphy dan Budi Soetanto. Stevano Murphy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan Budi Soetanto sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra Soenjoto," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/5/2020).

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka di KPK. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ketua KPK: Kita Lacak dan Kejar Nurhadi

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan masih terus berusaha menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi, termasuk para DPO yang terus kita cari," ujar Firli saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).

Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi yang beredar menyebutkan, tim KPK yang memburu Nurhadi kerap kehilangan jejak lantaran Nurhadi sering berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Firli enggan mengomentari informasi tersebut. Namun, jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan jika tim lembaga antirasuah selalu menindaklanjuti setiap informasi tentang keberadaan Nurhadi dan para DPO lainnya.

"Saya tegaskan, semua informasi terkait dugaan keberadaan para DPO, kita lacak dan kejar," kata Firli.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya