Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan masih terus berusaha menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi, termasuk para DPO yang terus kita cari," ujar Firli saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga
Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
Informasi yang beredar menyebutkan, tim KPK yang memburu Nurhadi kerap kehilangan jejak lantaran Nurhadi sering berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Firli enggan mengomentari informasi tersebut. Namun, jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan jika tim lembaga antirasuah selalu menindaklanjuti setiap informasi tentang keberadaan Nurhadi dan para DPO lainnya.
"Saya tegaskan, semua informasi terkait dugaan keberadaan para DPO, kita lacak dan kejar," kata Firli.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut jika tim KPK sempat lima kali melacak keberadaan Nurhadi. Namun tim lembaga antirasuah tak berhasil menemukan Nurhadi.
"Buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap," kata Neta dalam keterangan persnya, Minggu (3/5/2020).
Diketahui, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap dan Gratifikasi
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Advertisement