Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan setiap informasi yang diterima terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi akan ditindaklanjuti.
Termasuk soal dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang merupakan staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian PAN RB.
"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Dugaan keterlibatan Tin Zuraida dimulai saat KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pada April 2016. Tin sempat membuang uang ke closet. Saat itu, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp 1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.
Tin juga kedapatan menerima aliran uang mencurigakan bernilai miliaran rupiah di rekening pribadinya. Bahkan, Nurhadi juga sempat memindahkan uang dalam rekeningnya ke rekening Tin Zuraida.
Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, ditangkap KPK pada, Senin 1 Juni 2020 malam, Tin juga ikut diamankan. Tin dibawa ke markas antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, berkali-kali Tin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Nurhadi
Nurhadi diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi diduga melalui Rezky Herbiono menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Advertisement