Masa Transisi PSBB, Anies Terapkan Sistem Ganjil Genap Toko di Jakarta

Pembukaan secara bertahap kegiatan sosial ekonomi ini diikuti dengan protokol kesehatan secara ketat.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 06 Jun 2020, 09:53 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 04:40 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa transisi PSBB ini mulai berlaku pada 5 Juni 2020 sampai selesai.

Kegiatan sosial ekonomi perlahan dibuka dengan tetap menerapkan protokol keamanan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Misalnya membatasi jumlah pertokoan yang buka dengan sistem ganjil genap.

"Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh di situ," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).

Pembukaan secara bertahap ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat di antaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak fisik, kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.

Dilansir Antara, toko dan pusat perbelanjaan di masa transisi PSBB ini baru akan dibuka mulai 8 Juni 2020.

Anies menyebutkan, akan menyampaikan secara detail protokol kesehatan untuk pertokoan dan pusat perbelanjaan nantinya. Sebagai contoh misalnya, pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen, artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya.

"Jadi prinsip-prinsip seperti ini yang akan kita gunakan di semua sektor. Harapannya adalah tadi, sehat, aman, produktif," kata Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tujuan Masa Transisi PSBB

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memperpanjang PSBB dan menetapkan masa transisi yang akan berlangsung selama bulan Juni 2020.

Tujuan masa transisi ini adalah, agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta dapat dikendalikan supaya angka-angkanya tidak lagi meningkat dengan cara mendisiplinkan masyarakat lewat protokol kesehatan.

"Sekarang kita masuk masa transisi. Jangan ini berulang. Jangan kita sampai kembali lagi (fase sebelum transisi)," kata Anies.

Fase sebelum transisi bisa terjadi apabila tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, bila restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan demi mengejar target, bila ibadah massal dilakukan secara massif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman.

Maka konsekuensinya, lanjut Anies, akan terjadi lonjakan kasus seakan Jakarta kembali ke bulan-bulan sebelumnya. Dan apabila hal itu terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, dengan tegas menggunakan kewenanganannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya