Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil belum diterapkan pada pekan depan. Hal ini menyusul aturan di Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang masa transisi mengenai pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor dan mobil.
"Ganjil genap belum berlaku seminggu ke depan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Syafrin, tanggal pasti penerapan ganjil genap akan dilakukan usai evaluasi kondisi lalu lintas dalam pekan pertama penerapan PSBB transisi.
Advertisement
"Kami akan melakukan evaluasi minggu pertama masa transisi dahulu," kata dia.
Syafrin juga belum menjelaskan ruas jalan ganjil genap masa transisi ini, apakah akan sama seperti kebijakan sebelumnya atau diperluas. "Kita lihat hasil (evaluasi) dulu," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PSBB Transisi DKI: Motor dan Mobil Kena Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.
"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.
Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2,” bunyi Pasal 18.
Advertisement