BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Jalur Laut di Aceh dan Medan

Tersangka dan barang bukti sabu kini ditangani oleh BNNP Sumatera Utara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jun 2020, 10:01 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 10:01 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi penangkapan jaringan penyelundup narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Sumatera. Tangkapan itu berlangsung pada Minggu 28 Juni 2020.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, tersangka dibekuk di Bireun, Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

"Narkoba berasal dari Aceh diselundupkan melalui jalur laut," tutur Arman dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Menurut Arman, tersangka dan barang bukti sabu kini ditangani oleh BNNP Sumatera Utara. Pengungkapan secara mendetail akan dilakukan hari ini.

"Akan diadakan jumpa pers di BNNP provinsi Sumut," jelas dia.

Dari rekaman video, tampak barang bukti narkotika dikemas menggunakan bungkusan teh cina dan dimasukkan dalam karung plastik. Penyelundup menyembunyikan barang haram itu di sebuah mesin cuci.

Ada tiga orang berbeda yang ditangani atas temuan tersebut. Detail penangkapan penyelundup sabu itu akan disampaikan oleh BNNP Sumut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya