Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Pemalsuan Label SNI

Kasus pemalsuan label SNI yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya diduga merugikan negara mencapai Rp 2,7 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2020, 15:19 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 14:41 WIB
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta menyoroti penyidikan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku yang ditaksir merugikan negara Rp 2,7 triliun. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya harus transparan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Sekarang udah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara obyektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Politikus PDIP ini menambahkan, dengan adanya objektifitas dari penyidik dalam menyampaikan hasil penyidikannya kepada pelapor secara transparan, maka diharapkan akan memberikan rasa keadilan.

“Agar pelapor memperoleh rasa keadilan, polisi bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tapi juga tidak keluar sedikitpun. Jadi hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu dalam perkara ini. Dengan cara polisi memberikan jawaban dalam bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” bebernya.

Menurut Sudirta, jika peraturan Kapolri yang merupakan SOP dalam penyidikan itu diterapkan dengan baik, tentu walau hasilnya hari ini belum mencapai target tapi prosesnya sudah bisa menyenangkan pelapor.

“Yang jadi soal jika hasilnya tidak memuaskan dan prosesnya tidak memadai. Ini yang perlu dihindari karena masyarakat harus dijaga jangan sampai setelah mereka protes, lalu mereka tidak puas, lalu tidak percaya kepada kepolisian. Itu berbahaya. Kalau pada tingkat seperti itu, itulah yang harus dijaga, jangan sampai masyarakat memunculkan keyakinan, pikiran dan perkiraan yang tidak percaya lagi dengan kepolisian. Itu tidak boleh,” tegas Sudirta.

Dia menilai jawaban dari penyidik diperlukan, guna memenuhi dan menunjukkan sisi keadilan serta transparansi aparat kepolisian.

“Tapi sekali lagi apa jawaban kepolisian dalam memenuhi harapan pelapor. Penting sekali dalam situasi seperti ini polisi bersikap karena sudah menjadi polemik di media, ini kan harus transparansinya ditingkatkan. Selama ini kan sering di instansi kita menghadapi problem pada komunikasi kan? Problem komunikasi itu bahkan dari bawah sampai ke atas,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Belum Tangkap Pelaku Utama

Logo SNI
(foto: BSN)

Seperti diberitakan, sejumlah pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Indonesia Police Watch, hingga anggota dewan menyoroti proses penyidikan kasus pemalsuan label SNI yang dinilai lamban.

Pasalnya, kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun itu telah dilaporkan pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih dibiarkan bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI palsu yang menjalani proses hukum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya