Pemprov DKI Izinkan Pusat Kebugaran Kembali Beroperasi Mulai 12 Juli

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jul 2020, 14:15 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 13:15 WIB
Pusat Kebugaran Terapkan Protokol Kesehatan
Instruktur mengenakan masker dan face shield pada sesi kelas senam Bollyā€™D (Bollywood Fitness Dance) di Raga Studio, Jakarta, Senin (15/6/2020). Beberapa pusat kebugaran menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai membolehkan gelanggang rekreasi olahraga kembali beroperasi pada 12 sampai 16 Juli 2020. Sejumlah tempat tersebut sempat ditutup karena pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

"Gelanggang rekreasi olahraga terkecuali gelanggang renang atau kolam renang," kata Cucu, Rabu (8/7/2020).

Gelanggang rekreasi olahraga tersebut terdiri dari lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, dan rumah biliar atau bola sodok. Lalu ada pula gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, dan pusat kebugaran.

Kata Cucu, untuk waktu operasionalnya masih dilakukan pembatasan di masa pandemi Covid-19. Sebab, saat ini masih perpanjangan PSBB masa transisi.

"Untuk lapangan golf/pertandingan golf/turnamen mulai pukul 06.00-19.00 WIB. Pusat kesegaran jasmani (softolay, trampoline) pukul 10.00-19.00 WIB," ucapnya.

Kemudian rumah biliar atau bola sodok dan gelanggang bola gelinding atau bowling mulai beroperasi pukul 12.00-24.00 WIB. Sedangkan seluncur atau ice skating beroperasi kembali pukul 10.00-20.00 WIB.

"Pusat olahraga atau pusat kebugaran itu pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," jelasnya.

Libatkan ASN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyampaikan, akan ada 5 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang diterjunkan ke 14 area di DKI Jakarta dengan jumlah total 151 pasar. Seluruhnya bertugas mengawal kepatuhan masyarakat terkait pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Misalnya salah satunya pakai masker atau tidak," tutur Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).

Selain itu,Ā ASNĀ akan mengawasi pengelola pasar terkait batas jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen. Jika tidak dilanggar, maka akan ada upaya persuasif hingga penegakan hukum.

"Kalau mereka enggak pakai masker, mereka diimbau untuk pakai masker baru bisa melakukan aktivitas di pasar," kata Chaidir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya