Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Sita Dokumen

Tim penyidik KPK tengah mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan berdasarkan pengembangan perkara terpidana mantan pegawai di Kemenkeu, Yaya Purnomo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2020, 21:03 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 20:43 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus, Selasa (14/7/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan berdasarkan pengembangan perkara terpidana mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di Kabupaten Asahan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Dalam penggeledahan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tim penyidik.

"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik. Berikutnya Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," jelasnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siapa Tersangka Baru?

Terkait siapa tersangka baru dalam kasus ini, Ali masih belum bersedia membeberkannya lebih jauh dikarenakan kebijakan baru di lembaga antirasuah era Komjen Firli Bahuri cs.

"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya. 

Perlu diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya