Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Mahfud Md Tak Libatkan KPK?

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, aset, tersangka, terpidana yang melarikan diri atau sembunyi, masih terus berproses.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jul 2020, 11:04 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 11:00 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, aset, tersangka, terpidana yang melarikan diri atau sembunyi, masih terus berproses.

"Karena cantelannya itu adalah inpres (instruksi presiden), maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor, dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, nantinya pembentuka tim pemburu koruptor tersebut akan menampung masukan-masukan dari masyarakat.

"Karena ini memang perlu kerja bareng, enggak boleh berebutan, dan enggak boleh saling serobot. Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," jelas Mahfud.

Adapun, menurut dia sejumlah lembaga dilibatkan dalam tim ini.

"Tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, kemudian banyak di Kemendagri tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya," ungkap Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Libatkan KPK

Namun, Mahfud tak menjelaskan secara rinci apakah KPK akan dilibatkan atau tidak. Namun, dia menuturkan bahwa lembaga anti rasuah itu mempunyai langkah-langkah sendiri, memburu buruannya.

"KPK itu adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya