Pelestarian Si Raja Langit di Gunung Halimun Salak

Elang yang diberi nama Raja tersebut merupakan hasil sitaan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 17 Jul 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 20:58 WIB
elang
Satwa elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela) yang dilepasliarkan di Blok Pasir Kabel, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Butak, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melepasliarkan seekor satwa elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela).

Elang berjenis kelamin jantan ini dilepasliarkan di Blok Pasir Kabel, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Butak kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kamis (16/7/2020).

Elang yang diberi nama Raja tersebut merupakan hasil sitaan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta. Burung itu telah melewati masa rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), Loji, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap elang ini dinyatakan siap dilepasliarkan.

"Hal ini adalah bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistem," ucap Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Indra Exploitasia, Jumat (17/7/2020).

Indra mengungkapkan, jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam punah akibat perburuan liar dan kehilangan habitat lantaran perambahan hutan.

Elang Ular Bido menurut IUCN terdaftar pada status konservasi resiko rendah (Least concern), kategori Appendix II menurut CITES dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, Elang Ular Bido merupakan jenis burung pemangsa (Raptor) di TNGHS, keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasir Kabel Paling Layak

Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir menambahkan, pelepasliaran hewan langka ini dilaksanakan atas dasar hasil penilaian habitat yang telah dilakukan oleh personel Balai TNGHS pada awal Juli 2020.

Dari beberapa pilihan lokasi, area Blok Pasir Kabel dinilai paling layak dan cocok dan sesuai kriteria, di antaranya kondisi habitat, tutupan hutan, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

"Kami berharap program ini dapat dukungan dari semua pihak. Karena ini merupakan modal utama untuk kelestarian hutan dan keragaman hayati di Kawasan TNGHS," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya