Menanti Dewas KPK Rampungkan Dugaan Etik Firli Bahuri Awal Agustus

Akhir dari laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri belum jelas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2020, 10:58 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 10:58 WIB
Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait ulang tahun KPK yang ke-16 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). Firli Bahuri mengatakan selama belasan tahun ini capaian KPK banyak dan ke depannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Akhir dari laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri belum jelas. Laporan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) itu berkaitan dengan dugaan gaya hidup mewah yang dilakukan Firli. 

Firli dilaporkan lantaran menumpangi helikopter mewah dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Perjalanan Firli tersebut bukan dalam rangka pekerjaan, melainkan ziarah. Berdasarkan foto yang beredar, helikopter yang ditumpangi Firli bertuliskan PK-JTO.

Ketua Dewas KPK Tumpak Penggabean mengatakan, tak lama setelah menerima aduan tersebut dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), pihaknya langsung mendalami laporan soal Firli Bahuri tersebut.

"Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewan Pengawas KPK sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2020.

"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," Tumpak menambahkan.

Dewas KPK mengaku sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pelapor, yakni Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI. Namun, baik Tumpak maupun anggota Dewas KPK lainnya yang dihubungi Liputan6.com belum memberikan pernyataan apakah Firli sudah diperiksa terkait hal ini atau belum.

Meski demikian, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku akan merampungkan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri rampung pada Agustus 2020 mendatang.

"Belum (selesai). Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas (Rapat Koordinasi dan Pengawasan) dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2020.

Syamsuddin mengatakan, nantinya setelah ada putusan dari pihaknya soal dugaan etik Firli Bahuri, maka akan disampaikan kepada pihak pelapor, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

"Nanti akan ada putusan Dewas disampaikan ke pelapor," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Larangan Hedonis

MAKI diketahui melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. Dalam peraturan yang dikeluarkan dewan pengawas, disebutkan insan KPK dilarang gaya hidup hedonisme.

Tumpak beserta jajaran dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.

"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2020.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan terdapat lima nilai dasar, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.

Misalnya dalam hal Integritas, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Dalam poin ke 27 dijelaskan soal pelarangan insan KPK bergaya hidup mewah.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan tersebut.

Aturan lain yang melarang insan KPK bergaya hidup mewah yakni dengan pelarangan bermain golf. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 yang terdapat dalam nilai profesionalisme. Dalam hal profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya. Salah satunya melarang insan komisi melakukan giat olahraga golf.

"Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.

Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata Tumpak.

 

Kata Firli dan KPK

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sendiri enggan berkomentar banyak perihal laporan terhadap dirinya.

"Saya hanya kerja, dan kerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Firli Bahuri menggunakan helikopter saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Alex mengatakan, Firli memilih naik helikopter demi efisiensi waktu.

"Ya disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja, kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter, dan itu memang bayar, karena kan pertimbangannya dari Palembang ke kampung dia kalau naik mobil berapa itu 7 jam atau berapa," ujar Alex di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Menurut Alex, lantaran hanya mengambil cuti satu hari, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akhirnya memutuskan menyewa helikopter tersebut. Firli cuti untuk berziarah ke makam orangtua di Baturaja.

"Kalau PP (pulang-pergi) kan lebih satu hari, padahal cutinya satu hari. Makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang helikopter. Itu yang disampaikan," kata Alex.

Namun keputusan Firli menyewa helikopter itu berujung aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.

"Terlepas, ya, apa pun pendapat masyarakat, tapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan, karena cuti cuma satu hari," kata Alex.

Terkait dengan aduan ke Dewan Pengawas, menurut Alex, aduan dugaan pelanggaran etik Firli pasti akan ditindaklanjuti oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dan jajaran Dewan Pengawas KPK lainnya

"Kan sudah disampaikan ke dewan pengawas, sejauh ini sudah dilakukan klarifikasi. Yang jelas pasti dewas akan menindaklanjuti," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya