Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit memastikan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di sel berbeda. Brigjen Prasetijo merupakan tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra
"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan," ujar Listyo, Jumat (31/7/2020).
Listyo mengatakan, pemisahan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan yang dilakukan pihaknya. Menurut Listyo, kemungkinan keduanya akan ditelisik hal yang sama oleh penyidik Polri.
Advertisement
"Karena memang antara BJPPU (Brigjen Prasetijo) dengan Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing memiliki kepentingan bagi kami untuk melakukan pendalaman. Sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu," kata dia.
Dia menyebut, penahanan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri hanya bersifat sementara. Setelah pihaknya selesai melakukan pendalaman, maka penahanan akan dikembalikan kepada kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Penempatan di sini sifatnya sementara setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan
Sebelumnya, Polisi menahan Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka pembuat surat jalan palsu buronan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan dilakukan mulai hari ini, Jumat (31/7/2020).
"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (31/7/2020).
Advertisement