Pemprov DKI Minta Masyarakat Tidak Caci Maki Satpol PP yang Awasi Protokoler Kesehatan

Dengan adanya pendisiplinan tersebut, Arifin meminta masyarakat dapat terus menaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Agu 2020, 15:51 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 15:51 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya merupakan garda terdepan dalam penegakkan protokol kesehatan terkait Covid-19 di masyarakat.

Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat menerima kebersamaan Satpol PP dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19

"Kami mohon ini bisa diterima, jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci. Tapi satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," kata Arifin dalam video YouTube BPSDM DKI Jakarta, Rabu (5/8/2020). 

Dengan adanya pendisiplinan tersebut, dia meminta masyarakat dapat terus menaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Arifin menyebut pihaknya telah mencatat sebanyak 62.198 orang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker dalam periode 5 Juni - 3 Agustus 2020.

"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita," ucapnya. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Total Denda Rp 2,47 Miliar

Sementara itu, Arifin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 milliar. 

Arifin menyatakan total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.

"Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020). 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya