Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Utama ke KSAL dan KSAU

Tanda kehormatan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada KSAL dan KSAU atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AL dan TNI AU.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2020, 20:22 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 20:22 WIB
Panglima TNI memberikan tanda kehormatan bintang angkatan kelas utama kepada KSAL dan KSAU
Panglima TNI memberikan tanda kehormatan bintang angkatan kelas utama kepada KSAL dan KSAU. (Dok Puspen TNI)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyematkan tanda kehormatan bintang angkatan kelas utama kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Penganugerahan tanda kehormatan yang diberikan kepada KSAL yaitu bintang jalasena utama berdasarkan Keppres Nomor 69/TK/Tahun 2020, dan kepada KSAU yaitu bintang swa bhuwana paksa utama berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2020.

Kabid Penum Puspen TNI, Letkol Sus Aidil menerangkan, penganugerahan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Laksamana Yudo Margono dan Marsekal Fadjar Prasetyo atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AL dan TNI AU.

"Serta untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara," ujar Aidil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dihadiri Petinggi TNI

Panglima TNI memberikan tanda kehormatan bintang angkatan kelas utama kepada KSAL dan KSAU
Panglima TNI memberikan tanda kehormatan bintang angkatan kelas utama kepada KSAL dan KSAU. (Dok Puspen TNI)

Acara diselenggarkan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya, Wakasad Letjen Moch Fachruddin, Kasum TNI Letjen Joni Supriyanto dan Irjen TNI Letjen M Herindra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya