Liputan6.com, Jakarta Wawancara musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto terkait klaim obat Covid-19 yang tayang di chanel youtube berbuntut panjang.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, dan Hadi Pranoto saling lapor polisi. Hadi Pranoto menuding Muannas telah melakukan pencemaran nama baik.
Penasihat Hukum, Hadi Pranoto membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Agustus 2020 malam.
Advertisement
Angga menyampaikan melampirkan bukti berupa rekaman video wawacara Muannas Alaidid dengan awak media. Angga mengatakan, video itu juga telah beredar di media sosial instagram.
Menurut dia, keterangan Muannas Alaidid sangat menyudutkan kliennya. "Klien kami merasa wah ini kok tidak pernah di jelaskan tapi kok ternyata dipersepsikan lain oleh si MA (Muannas Alaidid)," kata dia.
Angga menerangkan, Muannas Alaidid mempersoalkan wawancara kliennya dengan Anji terkait klaim obat Covid-19. Tapi, ada kalimat yang disampaikan Muannas Alaidid justru tak pernah dibahas dalam video.
"Muannas Alaidid menjelaskan klien kita ada tidak percaya sama swab, rapid test malah sampai membohong-bohongi msyarakat, nanti dilihat aja di kontennya dia apakah klien saya ngomong gitu," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Pernah Mengaku Profesor
"Kedua Muannas Alaidid menjelaskan klien saya menyatakan sebagai profesor, padahal klien saya tidak pernah mengaku sebagai profesor," sambung dia.
Laporan polisi tertuang dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muhammad Nur Aris dan terlapor Muannas Alaidid.
Advertisement