Istana: Pemberian Bintang Jasa Dilakukan Sesuai Seleksi dari Tim Pemberi Tanda Jasa

Usulan tanda jasa atau tanda kehormatan yang menyematkan adalah Presiden.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 10 Agu 2020, 19:25 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 19:17 WIB
sabam
Presiden Jokowi saat memberikan penghargaan Bintang Mahaputra Utama kepada Politisi senior PDI Perjuangan, Sabam Sirait, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2015). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa Mahaputra Nararya pada wakil ketua umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. 

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan pemberian penghargan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahap seleksi. 

"Yang pasti ada seleksi. Kan adan Tim Pemberian tanda jasa Sekretaris nya Pak Sesmil Mayjen TNI Suharyanto dan tentunya berbagai persyaratan," kata Heru saat dihubungi merdekacom, Senin (10/8/2020).

Dalam surat edaran terkait prosedur pengusulan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang ditanda tangani Suharyanto pada 3 Desember 2019 menjelaskan prosedur tersebut merujuk pada Undang-undang nomer 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomer 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang nomer 20 tahun 2009.

Usulan tanda jasa atau tanda kehormatan pun yang menyematkan adalah Presiden. Selain itu harus dilakukan peninjauan langsung lampiran klarifikasi dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Usulan tanda kehormatan yang menggunakan uraian jasa agar bersedia dilakukan verifikasi dengan melakukan prestasi oleh calon penerima atau pengusul dan selanjutnya jika diperlukan akan dilakukan peninjauan langsung," kutip surat edaran tersebut. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Penerima Tanda Kehormatan

Undang-Undang nomer 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan pada bab V menjelaskan tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan kehormatan.

Dalam pasal 25 menjelaskan syaratnya yaitu warga negara Indonesia (WNI) atau seorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, keteladanan berjasa, berkelakuan baik,  terhadap bangsa dan negara. Serta tidak menghianati dan dipenjara. 

Lalu syarat khusus untuk Bintang Jasa yang terdiri dari tiga yaitu bintang jasa utama, pratama, dan Nararya pun tertera pada pasal 23 ayat 3. Yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Kemudian pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya