TNI-Polri Gelar Operasi Disiplin Penggunaan Masker Anggotanya

Menurut Argo, operasi pendisiplinan masker di internal TNI Polri itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan protokol kesehatan

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Agu 2020, 10:40 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 10:40 WIB
Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap
Petugas kepolisian membagikan masker saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta TNI dan Polri mulai melakukan pendisiplinan terhadap seluruh anggota di seluruh Indonesia demi meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, operasi dimulai lewat setiap internal markas TNI dan Kepolisian seluruh Indonesia. Giat tersebut dilakukan selama dua hari.

"Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," tutur Argo dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Menurut Argo, operasi pendisiplinan masker di internal TNI Polri itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Nantinya, Polisi Militer (POM) dan Provost akan melakukan pengecekan secara menyeluruh.

"POM akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia," kata Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Pelanggar Protokoler Kesehatan

Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap
Petugas kepolisian membagikan masker saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya