Liputan6.com, Jakarta TNI dan Polri mulai melakukan pendisiplinan terhadap seluruh anggota di seluruh Indonesia demi meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, operasi dimulai lewat setiap internal markas TNI dan Kepolisian seluruh Indonesia. Giat tersebut dilakukan selama dua hari.
Baca Juga
"Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," tutur Argo dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Advertisement
Menurut Argo, operasi pendisiplinan masker di internal TNI Polri itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Nantinya, Polisi Militer (POM) dan Provost akan melakukan pengecekan secara menyeluruh.
"POM akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia," kata Argo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Pelanggar Protokoler Kesehatan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Advertisement