Bina Marga DKI Kukuhkan Satgas Khusus Awasi Utilitas Jakarta

Satgas tersebut beranggota 110 personel di mana yang berperan sebagai penanggung jawab adalah Bidang Prasarana Dan Sarana Utilitas Kota (PSUK).

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Agu 2020, 12:11 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 12:11 WIB
Jakarta Smart City
Pekerja merapikan kabel jaringan utilitas ke dalam tanah di kawasan Kemayoran, Jakarta, Minggu (14/1). PT PLN Disjaya akan menertibkan kabel listrik yang ada di tiang-tiang dengan menanam kabel di bawah tanah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan pihaknya membentuk Satgas Khusus Jaringan Utilitas Kota untuk mengawasi jaringan utilitas yang ada di Ibu Kota.

Kata dia hal tersebut berdasarkan Pergub 106 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

"Pembentukan Satgasus ini melalui surat keputusan Kepala Dinas Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga dan baru dikukuhkan pada 18 Agustus 2020," kata Hari saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Dia menjelaskan satgas tersebut dibentuk untuk tujuan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Dalam satgas tersebut beranggota 110 personel di mana yang berperan sebagai penanggung jawab adalah Bidang Prasarana Dan Sarana Utilitas Kota (PSUK). Selain itu, Hari menyatakan para Satgasus tersebut sudah melalui tahap seleksi dan wawancara.

"Bila ada permasalahan yang ditemui, Satgasus akan melaporkan dan baik dari Dinas Bina Marga maupun usaha jaringan utilitas dapat langsung segera menindaklanjuti," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ciptakan Kota Modern

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menganggap perlu dilakukan penataan jaringan utilitas melalui cara yang sistematis dan terintegrasi di DKI Jakarta. Tujuannya, seperti dikemukakan Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, untuk menciptakan Kota Jakarta yang maju, modern, bersih, dan indah.

Hari menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 106 Tahun 2019 sebagai pengganti Pergub 195 Tahun 2010.

“Berdasarkan Pergub ini, maka jaringan utilitas harus turun ke bawah tanah. Proyeknya akan dilakukan oleh Jakarta Infrastruktur Propertindo mulai tahun 2020. Ini untuk mewujudkan wajah baru Jakarta,” ujarnya dalam acara “Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu” di Ayana Mid Plaza Jakarta, hari ini (28/11/2019)

Hari menegaskan, kawasan yang akan dibenahi terlebih dahulu dan menjadi prioritas adalah sekitar Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan Casablanca, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Pramuka hingga Jalan Gunung Sahari.

Hal ini, menurut Hari, sejalan dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevitalisasi jalur pedestrian. “Sehingga nanti tidak perlu trotoar dibongkar dan digali-gali lagi sebab penataan kabel udara bersinergi dengan trotoar,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya