Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Aplikasi tersebut bernama JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, nantinya para pelanggar yang ada baik dari perkantoran hingga perorangan akan dicatat dalam aplikasi tersebut.
"JakAPD namanya. Jakarta Awasi Peraturan Daerah," ujar Andri saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Advertisement
Andri menerangkan, aplikasi tersebut akan dijalankan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penggunaan aplikasi dilakukan agar semua data pelanggar tercatat dengan rapi di aplikasi tersebut.
"Gabung, dari Satpol PP, dari Dishub, dari kita (Disnakertrans), semuanya gabung. Sehingga kita punya data yang valid terkait masalah siapa yang melanggar, pelanggarannya seperti apa, sudah dijatuhkan hukuman seperti apa, apakah dia melakukan penggalangan seperti itu," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terus Sosialisasi
Andri mengatakan, sambil menunggu aplikasi tersebut rampung, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak untuk tak melanggar protokol kesehatan selama PSBB masa transisi.
"Jadi kita harus sosialisasikan dulu kepada para pengelola gedung, perusahaannya melalui Kadin dan APINDO. Sehingga tatkala kita akan melakukan atau mengimplementasikan, ya minimal mereka sudah tahu," kata dia.
Advertisement