Pemprov DKI Siapkan Aplikasi Pencatat Pelanggar PSBB Transisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Agu 2020, 16:46 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 16:45 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Aplikasi tersebut bernama JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, nantinya para pelanggar yang ada baik dari perkantoran hingga perorangan akan dicatat dalam aplikasi tersebut.

"JakAPD namanya. Jakarta Awasi Peraturan Daerah," ujar Andri saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).

Andri menerangkan, aplikasi tersebut akan dijalankan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penggunaan aplikasi dilakukan agar semua data pelanggar tercatat dengan rapi di aplikasi tersebut.

"Gabung, dari Satpol PP, dari Dishub, dari kita (Disnakertrans), semuanya gabung. Sehingga kita punya data yang valid terkait masalah siapa yang melanggar, pelanggarannya seperti apa, sudah dijatuhkan hukuman seperti apa, apakah dia melakukan penggalangan seperti itu," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terus Sosialisasi

Andri mengatakan, sambil menunggu aplikasi tersebut rampung, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak untuk tak melanggar protokol kesehatan selama PSBB masa transisi.

"Jadi kita harus sosialisasikan dulu kepada para pengelola gedung, perusahaannya melalui Kadin dan APINDO. Sehingga tatkala kita akan melakukan atau mengimplementasikan, ya minimal mereka sudah tahu," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya