4 Pernyataan Mahfud soal Dokumen Perkara hingga Tahanan Saat Kebakaran Kejagung

Terkait kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud Md menginformasikan bahwa dokumen perkara aman.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Agu 2020, 23:53 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 23:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020). Upaya mempercepat pemadaman kebakaran dilakukan dengan menambah unit pemadam dari sebelumnya 5 menjadi 17 unit pemadam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam ini diketahui berasal dari bangunan cagar budaya yang ada di gedung utama. Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono.

"Gedung utama heritage, jadi tidak boleh direnovasi atau tidak boleh dibongkar," kata Hari saat diwawancarai KompasTV, Sabtu (22/8/2020). 

Perlu diketahui, malam ini sekitar pukul 22.26 WIB, api yang menghanguskan bangunan cagar budaya tersebut mulai mengecil. Hari pun memastikan tidak ada satupun berkas perkara yang terbakar. 

Dia menjelaskan hanya bagian utara dari gedung yang terbakar. Beberapa lantai yang hangus diamuk api antara lain lantai 6, lantai 5 Bidang Pembinaaan dan Kepegawaian, lantai 3 dan lantai 4 Bidang Intelejen.

"Tidak ada masalah terkait dengan data-data yang tersimpan di gedung itu, kami mempunyai basis data. Kami punya cadangan data seandainya nanti data-data kepegawaian itu ada yang terbakar katakanlah kami masih punya cadangan data," papar dia.

Lantas, apa tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengenai dokumen serta arsip yang ada di Kejaksaan Agung saat kebakaran terjadi?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dokumen Perkara Aman

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020). Upaya mempercepat pemadaman kebakaran dilakukan dengan menambah unit pemadam dari sebelumnya 5 menjadi 17 unit pemadam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kebakaran yang menghanguskan bagian gedung di Kompleks Kejagung, Sabtu (22/8/2020) malam, disebutkan tak mengenai dokumen perkara yang ada di sana.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun Twitter-nya.

"Terkait kebakaran di gedung Kejagung, dapay diinfokan bahwa dokumen perkara aman. Sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu," kata Mahfud.

Dia menegaskan sudah berkomunikasi dengan pihak Kejagung. Di mana yang terbakar adalah ruang intelijen dan SDM.

"Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sudah bicara langsung dengan Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan Jampidum Pak Fadhil Zumhana," ungkap Mahfud.

Tersimpan Secara Digital

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Kebakaran melanda bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Pihak kepolisian yang ikut turun ke lokasi untuk membantu proses kelancaran pemadaman api masih belum mengetahui apa penyebab kebakaran di Kejagung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mahfud meyakini dokumen-dokumen perkara di Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar masih tersimpan. Dia pun menyebut bahwa dokumen atau arsip penyelidikan dan penyidikan masih tersimpan secara digital.

"Sekarang ini kan era digital, kalau cuma barang-barang ada yang rusak secara fisik nanti kan bisa ditemukan lagi lewat digital," jelas Mahfud Md, Sabtu (22/8/2020) malam.

Menurut dia, pasti ada pusat penyimpanan dokumen di luar Kejaksaan Agung. Mahfud menilai aneh apabila dokumen tersebut hilang dan tak ditemukan.

"Kalau sampai hilang ya aneh kalau sampai tidak ditemukan jejaknya," kata dia.

Mahfud enggan berkomentar terkait penyebab kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung. Dia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.

Bukan Gedung Tahanan

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Dia pun meminta masyakarakat masyarakat tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran ini.

Dia menegaskan, gedung yang terbakar bukanlah gedung tahanan. Dia memastikan, kobakaran api tidak menjangkau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Rutan ini memang berada di gedung yang berada di dekat gedung bundar. Rutan itu berada di samping bagian belakang gedung utama.

"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan utk para tersangka yang ditahan di kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sdh diperketat," cuit Mahfud di akun Twitternya, Sabtu.

Dia juga memastikan, semua dokumen perkara aman. Dia mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung tak akan terganggu.

Tahanan Sudah Dievakuasi

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Kebakaran melanda bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Pihak kepolisian yang ikut turun ke lokasi untuk membantu proses kelancaran pemadaman api masih belum mengetahui apa penyebab kebakaran di Kejagung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai dievakuasi. Hal ini menyusul kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan para tahanan di Kejaksaan Agung juga sudah mulai dipindahkan sejak sekitar jam 21.00 tadi," ujar Mahfud di akun twitternya, Sabtu (22/8/2020).

Menurut dia, gedung para tahanan jauh dari lokasi yang terbakar. Mahfud memastikan pengamanan di sekitar gedung Kejagung yang terbakar sudah diperketat.

"Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di kejaksaan gung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya