Kemendikbud Terus Tinjau dan Evaluasi SKB 4 Menteri Soal Belajar Tatap Muka

Banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Agu 2020, 07:42 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2020, 07:42 WIB
Intip Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Bekasi
Sejumlah murid menerapkan jaga jarak sebelum masuk ke sekolah di SD Negeri 6, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemerintah setempat memberikan izin kepada enam sekolah untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama satu bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan tinjauan dan evaluasi implementasi perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 pasca diterbitkannya surat keputusan tersebut.

Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDASMEN), Kemendikbud, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.

“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan,” terang Dirjen PAUDDASMEN, Jumeri, pada Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, Jumat (28/08/2020).

“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” tambahnya.

Menurut data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum pada link https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.

“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka. “Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ucapnya.

Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemendagri Siap Bersinergi

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah menyatakan pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.

Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud. “Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” demikian tegasnya.

Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya