Dukung PSBB Jakarta, Anggota Komisi X: Demi Selamatkan Jiwa Warga DKI

Kurniasih menyatakan angka kenaikan kasus positif dan keterpakaian tempat tidur di DKI sudah sangat tinggi dan mengkhawatirkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Sep 2020, 10:08 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 10:08 WIB
Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker di kawasan Sunter, Jakarta, (3/9/2020). Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 Miliar, Rp2,1 Miliar diantaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX selaku komisi kesehatan mendukung keputusan Pemprov DKI kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September mendatang

Anggota Komisi IX Kurniasih Mufidayati menyatakan keputusan tersebut demi menyelamatkan warga Ibukota. “Kita dukung keputusan PSBB demi menyelamatkan jiwa warga Jakarta dan sekitarnya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Kurniasih menyatakan angka kenaikan kasus positif dan keterpakaian tempat tidur di DKI sudah sangat tinggi dan mengkhawatirkan. “Angkanya sudah sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Poltiikus PKS ini menyebut Pemprov DKI sudah pasti telah mengkaji mendalam sebelum menarik rem darurat tersebut. “Pastinya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan kajian detail sbelum ambil keputusan (PSBB) ini,” tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarik Rem Darurat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mulai 14 September, semua kegiatan harus dilakukan dari rumah atau Work From Home.

“Mulai 14 September, kegiatan perkantoran non esensial bekerja dari rumah,”kata Anies dalam konpers daring, Rabu (9/9/2020).

Anies menyatakan hanya kegiatan esensial yang boleh tetap beroperasi. “Bukankegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan namun di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya