3 Tanggapan Mahfud Md Terkait Penusuk Syekh Ali Jaber Diduga Sakit Jiwa

Keluarga Alpin Andrian, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber menyebut bahwa pelaku sempat menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit jiwa.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Sep 2020, 17:27 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 17:27 WIB
pelaku penusukan syekh Ali jaber
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - AA (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan, dan penganiayaan. 

Untuk mengusut tuntas kasus penusukan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," jelas Argo, Kamis (17/9/2020). 

Seperti diketahui pada Minggu, 13 September kemarin, para jemaah yang tengah mengikuti acara tausiah yang dipimpin oleh Syekh Ali Jaber dikejutkan dengan aksi pemuda yang mencoba melakukan percobaan pembunuhan kepada ulama asal Madinah, Arab Saudi ini.

Akibat perbuatannya, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan sebelah kanan dan harus mendapatkan 6 jahitan. 

Belakangan pihak keluarga dari Alpin Andrian menyatakan bahwa pelaku sempat menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit jiwa. 

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan pihak terkait guna mendalami kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber

Berikut tanggapan Mahfud Md terkait dugaan tersangka AA menderita sakit jiwa:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penusuk Syekh Ali Jaber Akan Diadili

Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD
Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD. (Dokumentasi foto: Humas Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam Mahfud Md berjanji membawa pelaku penusuk Syekh Ali Jaber ke pengadilan. Dia juga menyatakan, proses hukum terhadap penusuk berjalan transparan.

"Pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud lewat siaran pers diterima, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Penegasan ini, lanjut Mahfud, dilakukan guna menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat, ada kemungkinan penusuk Syekh Ali Jaber tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pelaku akan diadili," tegas Mahfud. 

Soal Kejiwaan Akan Ditentukan Hakim

mahfud
Menko Polhukam Mahfud Md saat menjenguk Syekh Ali Jaber. (twitter @mohmahfudmd)

Mahfud menambahkan, Polri akan membawan pelaku dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Oleh karena itu, berkait soal kejiwaan akan ditentukan hakim.

"Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja, advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," kata Mahfud menandasi soal penusuk Syekh Ali Jaber.

Sementara itu, kondisi Syekh Ali Jaber kini mulai berangsur pulih. Dia bahkan tak lama kembali beraktivitas kembali pascakejadian.

"Pascakejadian tadi malam itu Syekh Ali Jaber sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan beliau sudah kembali stabil, kembali sehat. Bahkan tadi malam sudah melaksanakan kegiatan dakwah lagi di salah satu kecamatan Sukarame, tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad ketika dihubungi Liputan6.com, Senin, 14 September 2020.

Tak Akan Hentikan Kasus

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjenguk Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau Syekh Ali Jaber.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjenguk Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau Syekh Ali Jaber. (Twitter Mahud Md)

Menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan.

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat. 

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," tegasnya yang dikutip dari Antara.

Mahfud menegaskan pihaknya tidak ingin ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut, sebab semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," pungkas Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya