Napi WNA China yang Kabur Serahkan Handphone Curian ke Anaknya

Seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Okt 2020, 20:52 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan handphone yang dicuri oleh napi asal China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan, ketika berada di dalam Lapas Kelas 1 Tangerang. Handphone itu milik rekan satu selnya yang berasal dari Singapura.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kepolisian bersama dengan Ditjen PAS menelusuri jejak Cai Changpan. Dimulai dari lingkungan sekitar Lapas Kelas 1 Tangerang hingga ke kediaman istri Cai Changpan di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Yusri mengatakan, napi tersebut menemui istri dan anaknya. Bahkan, handphone yang dicuri dari Lapas diserahkan ke anaknya.

"Handphone dia (Cai Changpan) titipkan di rumahnya dan diserahkan ke anaknya," ujar dia.

Yusri menyampaikan, istrinya pun mengetahui Cai Changpan kabur dari Lapas. "Disampaikan saja dia sudah lari, dan kemudian tidak berapa lama petugas datang ke sana," ucap dia.

Seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Napi yang kabur diketahui bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan warga negara (WN) China. Dia telah divonis mati sejak tahun 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Terbitkan DPO untuk Napi Asal China yang Kabur dari Lapas Tangerang

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, penerapan napi tersebut sebagai DPO dilakukan atas masukan penyidik.

"Betul yang bersangkutan sudah DPO," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Namun, dia membantah, polisi akan memberikan imbalan Rp 100 juta bagi yang memberikan informasi apalagi berhasil menangkap napi tersebut.

Informasi soal imbalan ini sempat beredar di masyarakat. "Untuk Rp 100 juta tidak benar," tegas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya