Polisi Terbitkan DPO untuk Napi Asal China yang Kabur dari Lapas Tangerang

Polisi membantah kabar tentang imbalan Rp 100 juta bagi informan atau masyarakat yang menangkap WN China tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Okt 2020, 16:46 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 16:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, penerapan napi tersebut sebagai DPO dilakukan atas masukan penyidik.

"Betul yang bersangkutan sudah DPO," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Namun, dia membantah, polisi akan memberikan imbalan Rp 100 juta bagi yang memberikan informasi apalagi berhasil menangkap napi tersebut.

Informasi soal imbalan ini sempat beredar di masyarakat. "Untuk Rp 100 juta tidak benar," tegas Yusri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyebab Kabur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan cara narapidana (napi) kasus narkoba asal China melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Dia menuturkan, napi yang bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu memanfaatkan peralatan milik kuli bangunan untuk mengali lubang dari kamar ke saluran air.

"Di dekat tempat tersebut ada pembangunan dapur, itu alat yang digunakan," kata dia Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

Menurut dia, napi tersebut sudah cukup lama membuat akses ke luar lapas.

"Diduga selama hampir lima bulan lubang itu digali oleh pelaku," jelas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya