Liputan6.com, Jakarta Seorang sipir dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang terseret dalam kasus kaburnya narapidana atau napi berkewarganegaraan China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, keduanya diduga turut membantu memuluskan rencana Cai Changpan untuk melarikan diri dari Lapas. Mereka adalah S dan S.
Yusri menjelaskan, hasil gelar perkara menyatakan, kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Kepolisian juga menemukan indikasi keterlibatan sipir.
Advertisement
"Mereka melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia Pegawai Negeri Sipil dari lapas," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Yusri menerangkan, nasib kedua orang itu ditentukan dalam gelar perkara kaburnya napi yang rencana berlangsung hari ini.
"Apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Napi kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Napi yang kabur diketahui bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan warga negara (WN) China. Pelaku merupakan napi yang telah divonis mati sejak tahun 2017 lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi terbitkan DPO
Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, penerapan napi tersebut sebagai DPO dilakukan atas masukan penyidik.
"Betul yang bersangkutan sudah DPO," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Namun, dia membantah, polisi akan memberikan imbalan Rp 100 juta bagi yang memberikan informasi apalagi berhasil menangkap napi tersebut.
Informasi soal imbalan ini sempat beredar di masyarakat. "Untuk Rp 100 juta tidak benar," tegas Yusri.
Advertisement