Polisi Tetapkan 5 Anggota KAMI Sebagai Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2020, 17:17 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - A Polisi menetapkan lima dari delapan orang pendiri sekaligus anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Mereka dituding menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan unjuk rasa berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," ujar dia, Selasa (13/10/2020).

Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penangkapan

Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sebelumnya, pendiri sekaligus anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Unit Cyber Crime Dit Krimsus Polda Sumatera Utara menangkap empat orang, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menangkap empat orang yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin yang dibekuk di Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang.

"Ada beberapa kali penangkapan pertama di Medan yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumut dari 9 Oktober 2020 hingga 12 Oktober 2020 berhubungan dengan adanya demo Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara. Demikian juga yang dilakukan oleh Tim Dittipidsiber dari 10 Oktober 2020 sampai 13 Oktober 2020," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya