500 Perusuh dan Penyusup di Demo Tolak RUU Cipta Kerja Ditangkap Polda Metro

Polisi menangkap 500 orang yang menyusup di tengah-tengah demo yang mengastanamakan Aliansi Nasional Anti Komunis atau ANAK NKRI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2020, 18:18 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 18:18 WIB
Bentrok Pengunjuk rasa Pecah
Pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja bentrok dengan polisi di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Gas air mata ditembakkan ke arah pendemo yang melakukan perlawanan dengan melempar batu dan pecahan kaca. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 500 orang yang menyusup di tengah-tengah demo yang mengastanamakan Aliansi Nasional Anti Komunis atau ANAK NKRI. Mereka berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020).

"Sampai saat ini sekitar 500 orang yang kita tangkap termasuk anarko yang ada di wilayah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Halte Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Dia menjelaskan alasan polisi memberi label kepada 500 sebagai perusuh. Mereka, kata Nana, memprovokasi peserta demo lainnya untuk bertindak anarki. Aksi yang awalnya berlangsung damai pun berubah menjadi ricuh.

"Aksi berjalan lancar dari jam 1 sampai jam 4 dan kami sudah ada kesepakatan selesai jam 4. Ketika ANAK NKRI selesai mereka kembali, anak-anak anarko inilah kemudian bermain," ujar Nana soal penyusup demo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diprediksi Masih Bertambah

Nana memprediksi ada lebih dari 600 orang anarko berupaya memprovokasi peserta demo. Mereka melempari kepolisian dengan bantu. Saat ini, 500 orang anarko pun telah ditangkap.

"Anarko rata-rata pelajar," ujar Nana.

Saat ini, lanjut dia, kepolisian terus berupaya memukul mundur massa agar tidak melakukan perusakan fasilitas umum.

"Jangan sampai mereka melakukan anarkisme lagi yaitu perusakan apalagi pembakaran kita tak segan melakukan tindakan hukum," tandas Nana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya