Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, Selasa ini.
"Info dari penyidik jam 14.00 WIB," tutur Awi saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Menurut Awi, Ahmad Yani akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan demonstrasi UU Cipta Kerja yang menjerat Anton Permana.
Advertisement
Sebelumnya, Mabes Polri merilis penangkapan terhadap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada sembilan tersangka yang dihadirkan. Satu di antaranya bukan merupakan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di media sosial.
"Dari Medan ini ada menemukan dua laporan polisi, kemudin ada empat tersangka yang kita lakukan penangkapan dan penahanan. Inisial KA, JG, NZ, dan WRP," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo menyebut, KA merupakan admin dari Whatsapp Grup dengan banyak member yang bergabung. Dia sempat menuliskan terkait pengumpulan massa untuk melempari DPRD Sumatera Utara, polisi, dan meminta pengunjuk rasa agar tidak mundur atau pun takut saat demonstrasi RUU Cipta Kerja.
KA juga mengumpulkan dana untuk logistik konsumsi makanan bagi pengunjuk rasa.
Kemudian tersangka JG juga menuliskan dalam Whatsapp Grup agar massa dapat menggunakan batu dan bom molotov saat beraksi. Dia juga meminta agar terjadi skenario kerusuhan 1998 disertai penjarahan toko dan rumah milik warga keturunan China dalam demo RUU Cipta Kerja.
Sementara, Tersangka NZ juga menuliskan hal serupa bernada provokasi. Termasuk tersangka WRP yang turut menghasut dengan mewajibkan massa membawa bom molotov.
"Bom molotovnya ada ini kita dapatkan. Sama pilok untuk buat tulisan. Bom molotvnya untuk melempar mobil, terbakar. Ini menggunakan pola hasut, pola hoaks. Polanya seperti itu. Sudah semua peran-perannya kelihatan," jelas dia.
Tersangka kelima berinsial JH berperan menghasut massa hingga menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan vandalisme. Di akun Twitter-nya, dia menulis bahwa Undang-Undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus.
"Modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun twitter tersangka JH ini dan kemudian tersangka motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," kata Argo.
Tersangka keenam berinisial DW yang merupakan pemilik akun Twitter @podoradong. Dia bukan merupakan anggota KAMI, namun melakukan peranan yang serupa di sosial media yang dinilai memicu kerusuhan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebarkan Informasi Miring
Selanjutnya tersangka ketujuh berinisial AP. Dia menggunakan akun Facebook dan Youtube untuk menyebarkan sejumlah informasi miring, di antaranya soal multifungsi Polri melebihi Dwifungsi ABRI, NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia, disahkannya UU Ciptaker bukti negara telah dijajah, negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, hingga VOC gaya baru.
Tersangka kedelapan, lanjut Argo, berinisial SN. Dia juga menggunakan akun Twitter untuk menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, dan bela sungkawa demo buruh.
"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama dengan kejadiannya. Contohnya ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam tulisan dan gambarnya berbeda," beber Argo.
Tersangka kesembilan berinisial KA berperan mengunggah di Facebook terkait isi butir pasal RUU Cipta Kerja yang disebut penyidik bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang sebenarnya. Ada 13 poin dengan motif penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Untuk tersangka KA, JG, NZ, WRP, DW, SN, dan KA dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Sementara untuk JH dan AP dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Advertisement