Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap polisi. Sebelum Nainggolan, Deklarator KAMI Anton Permana ditangkap lebih dulu pada Minggu (11/10) malam.
"Pak Anton Permana minggu malam, hari pertama, jam 04.00 WIB pagi tadi Pak Syahgahnda," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/10/2020).
Dia menyebut, Anton ditangkap di kediamannya dan dibawa Mabes Polri. Penangkapan Anton terkait postingan tulisannya di media sosial.
Advertisement
" (Ditangkap terkait) tulisan-tulisan di medsosnya dia, ke Mabes Polri juga," ucapnya.
Â
Â
Jumhur Ditangkap di Rumah
Selain Anton dan Syahganda, kata dia, deklarator sekaligus Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat juga ditangkap polisi. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan.
"Baru saya dapat informasi jam 07.00 WIB pagi tadi Pak Jumhur Hidayat ditangkap juga," kata dia.
Yani belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Dia bilang, Jumhur juga dibawa ke Mabes Polri.
"Sama di Mabes Polri juga," kata Yani.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement