Refly Harun: Kepulangan Habib Rizeq ke Tanah Air Hak Warga Negara

Refly menyebut kepulangan seorang warga negara ke tanah airnya merupakan sebuah hak. Bahkan Pemerintah mestinya sejak membantu kepulangannya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Nov 2020, 07:38 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 10:02 WIB
Habib Rizieq
Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari soal kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 10 November mendatang.

Refly menyebut kepulangan seorang warga negara seperti Rizieq Shihab ke tanah airnya merupakan sebuah hak. Bahkan Pemerintah mestinya sejak membantu kepulangannya.

"Bahkan pemerintah mengupayakan sejak awal kepulangan Habib Rizieq. Ya tapi kita tahu ada konteks pemilu atau pilpres 2019. Nah sekarang sudah 2020, bahkan 2021 tidak ada halangan lagi untuk mengembalikan atau memulangkan Habib Rizieq," ucap Refly dalam kanal Youtube pribadinya di Refly Harun yang dikutip pada Minggu (8/11/2020).

Kata Refly, jika hanya masalah overstay, maka hal itu mestinya amat mudah diselesaikan oleh negara.

"Bayangkan kita pernah menyelesaikan misalnya TKW yang terancam dihukum mati, pemerintah diyat-nya, dendanya diganti lalu bisa diselamatkan. Dan pemerintah juga berupaya untuk memberikan bantuan-bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang bermasalah di luar negeri," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terasa Janggal

Bagi Refly adalah suatu hal yang janggal jika hanya masalah overstay, seorang pimpinan FPI justru tak diberikan bantuan apa pun.

"Jadi aneh sekali kalau seorang Habib Rizieq Shihab justru tidak diberikan bantuan apa-apa. Bahkan 'terkesan' menghalangi," ucap Refly.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya