Menantu Rizieq Shihab: Kami Sudah Bayar Denda

Rizieq Shihab, disebut sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 14:29 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan, yang terjadi pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh menantu Rizieq Shibab, Hanif Alatas. Dia menuturkan, pihak keluarga sudah membayar atas denda yang diberikan Satpol PP DKI tersebut.

"Kami sudah membayar. Dari pihak keluarga sudah membayar," ujar Hanif, Minggu (15/11/2020).

Meski demikian, dia mengaku tak tahu besaran denda yang dibayarkan keluarga Rizieq Shihab. Namun, dia memastikan keluarga Rizieq Shihab menerima dan memaklumi jika Satpol PP DKI memberikan denda tersebut.

"Habib Rizieq sudah menerima denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Denda Rp 50 Juta

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dia didenda lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mengadakan acara pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melakui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Ditegaskan, Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta. "Terhadap pelanggaran tersebut suadara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," demikian salah satu bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Arifin pun membenarkan ada denda untuk Rizieq Shihab.

"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," ungkap Arifin saat dikonfirmasi mengenai surat denda untuk Rizieq Shihab.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya