Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta Akibat Langgar Protokol Covid-19

Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Nov 2020, 13:07 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 13:07 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq didenda lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mengadakan acara pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melakui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Ditegaskan, Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta. "Terhadap pelanggaran tersebur suadara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," demikian salah satu bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Arifin pun membenarkan ada denda untuk Rizieq Shihab.

"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," ungkap Arifin saat dikonfirmasi mengenai surat denda untuk Rizieq Shihab.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pernyataan Wagub DKI

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum bisa memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut perda yang mengatur aturan jelas sanksi pelanggar protokol kesehatan masih berada di Kemendagri untuk dicek dan diberi nomor.

"Sanksi jadi tentu kita sedang tunggu perda, sedang di Kemendagri dievaluasi. Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar nomor perdanya dan mendapat persetujuan kemendagri. Sehingga regulasi perda bisa kita tegakkan," kata Ariza di Kemayoran, Minggu (15/11/2020).

Meski tidak bisa memberi sanksi tegas, Ariza mengklaim sudah memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar di acara Rizieq Shihab tersebut. Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.

"Wali (Wali Kota Jakarta Pusat) sudah mengirim surat (imbauan), sudah juga menindak beberapa warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan," ucap Ariza soal penegakan protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya