Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang berisi permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI dalam pengangkatan Walikota Jakarta Pusat.
Dalam surat ibertanggal 1 Desember 2020 itu, Anies mengajukan nama Kepala Disdukcapil DKI Dhany Sukma sebagai Walikota Jakarta Pusat yang baru.
Terkait hal tersebut, Prasetio menyatakan DPRD akan melakukan fit and proper test terlebih dahulu terhadap usulan Anies.
Advertisement
"Mekanismenya, fit and proper dari Komisi A. Kalau nggak komisi A dan saya melakukan tes. Sampai sejauh mana pengalaman dia memegang wilayah, terus pernah menjadi lurah atau camat mana. gitu,” kata Pras saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Pras menyatakan seorang Walikota harus memiliki latar belakang memimpin wilayah sebelumnya.
"Kalau dia nggak memimpin wilayah (susah) karena ini kan jakarta pusat strategis sekali. Ada istana, balai kota, DPRD dan wilayah kumuh di Johar, tanah tinggi kan jadi harus menguasai itu kemayoran,” kata Pras.
Apabila sudah melakukan fit proper tes bersama komisi A dan pimpinan Dewan, hasilny Ketua DPRD akan kembali bersurat ke Gubernur. “Komisi A dibikin fit and proper barengan sama kita lah. Misalnya sama pimpinan dewan, seesai. Langsung nanti kita berkirim surat kepada gubernur lagi,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dicopot Karena Kerumunan di Petamburan
Diketahuui, Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjuk Wakil Wali Kota, Jakarta Pusat Irwandi sebagai penganti sementara.
Adapun Bayu Meghantara dicopot berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur terkait kerumunan di Petamburan.
Advertisement