Anak Buah Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

Anak buah Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2020, 10:26 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 10:25 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anak buah Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) itu menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW (Adi) telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri soal rangkaian dugaan korupsi Mensos Juliari, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memeriksa intensif Adi Wahyono. Setelah pemeriksaan, rencananya lembaga antirasuah langsung menahan Edy di rumah tahanan (rutan).

"Berikutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka. Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Mula

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpakat bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

 

Tangkap Tangan

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan Harry Sidabuke pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya