Liputan6.com, Jakarta - Aksi 1812 yang menuntut Pimpinan FPI Rizieq Shihab dibebaskan berujung pada pembubaran paksa oleh aparat Kepolisian. Salah satu alasannya adalah untuk mencegah kerumunan massa guna menekan angka penyebaran virus corona Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812.
Baca Juga
Pasalnya, ada sebanyak 155 orang peserta aksi diamankan dari beberapa titik.
Advertisement
Adapun, para peserta aksi 1812 berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Kita akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia, Jumat (18/12/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Bicara Banyak
Yusri mengaku belum mau berbicara banyak mengenai hal ini. Dia akan menyampaikan secara gamblang apabila mereka telah menjalani pemeriksaan.
"Nanti kita sedang mendata, masih kita datakan ulang, nanti baru kita periksa apakah bisa dikenakan Undang-Undang no 6 atau no 4 maupun KUHP kalau memang itu ada ajakan," kata dia.
Advertisement