Wajib Perlihatkan Hasil Tes, Pengunjung Kebun Raya Bogor Menurun

Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Des 2020, 09:48 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 03:14 WIB
Pedestrian Lingkar Kebun Raya Bogor Ditutup Sementara
Warga melintasi pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020). Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemkot Bogor menutup sementara pedestrian seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor pada Sabtu dan Minggu di masa PSBMK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menurun akibat diterapkan bebas Covid-19, mulai Kamis, 24 Desember 2020.

Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) Zainal Arifin mengatakan pengunjung Kebun Raya Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

"Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang, turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal Arifin.

Zainal menjelaskan penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor, sedangkan pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan domisilinya di Bogor.

Sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis (24/12/2020), kata Zainal, sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor, karena tidak diizinkan masuk.

Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional, yakni pintu utama atau pintu I di Jalan H Juanda serta pintu III di Jalan Raya Pajajaran.

Zainal menjelaskan di pintu masuk penjagaan terhadap pengunjung dilakukan oleh petugas tiket, Satpam Kebun Raya Bogor, serta diawasi oleh petugas dari Satpol PP Kota Bogor.

Bahkan, pada hari pertama diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif, juga ada pengawasan dari petugas Kepolisian.

"Pada hari pertama diberlakukan aturan ini, Wali Kota Bogor meninjau langsung ke Kebun Raya Bogor," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Pandemi Segera Berakhir

Menurut Zainal, penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020, serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020.

"Sasarannya, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pengelola Kebun Raya Bogor mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran COVID-19 selama liburan Nataru tahun 2020," katanya.

Pengelola Kebun Raya Bogor, kata dia, berharap pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, sehingga kondisinya bisa normal kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya