Berkas Rampung, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka kewenangan penahanan Hiendra berada pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2021, 14:06 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 14:06 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka penyuapan terhadap Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Hiendra sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan begitu, penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono segera menjalani persidangan.

"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka kewenangan penahanan Hiendra berada pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim JPU KPK kini tengah menunggu jadwal persidangan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Perkara Sumber Suap

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya