Menantu Eks Sekretaris MA Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono dikabarkan reaktif Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jan 2021, 19:56 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 19:50 WIB
Penyidik Limpahkan Berkas Nurhadi dan Menantunya ke JPU KPK
Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Penyidik KPK melimpahkan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga merupakan merupakan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, dikabarkan reaktif Covid-19.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Rudjito. Menurut dia, akibat reaktif Covid-19 ini, sidang Rezky ditunda.

"Jadi sidang ini ditunda. Terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).

Dia mengatakan, hasil tes swab PCR Rezky baru akan diketahui, Kamis 7 Januari 2021. Bila hasil swab Rezky negatif dari Covid-19 maka persiangan pun akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," kata Rudjito.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mendengarkan Keterangan Saksi

Sedianya dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Rezky Herbiono didakwa bersama Nurhadi menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

Sementara Hiendra Soenjoto yang dijerat dalam perkara ini baru ditangkap pada 29 Oktober 2020 kemarin. Perkara Hiendra yang sempat menjadi buronan ini masih dalam tahap penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya