PSBB Ketat Diperpanjang, Operasional Transjakarta hingga Pukul 21.00 WIB

Tranjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas di dalam bus pada masa perpanjangan PSBB ini.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jan 2021, 08:47 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 08:28 WIB
Mengajak Masyarakat Disiplin Protokol Covid-19 Lewat Mural Inbox
Bus transjakarta melintasi mural bertema protokol kesehatan Covid-19 yang menghiasi tiang pancang jalan tol di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Minggu (13/12/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta memperpanjang waktu operasionalnya saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Transjakarta akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB,

"Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Sedangkan bus untuk tenaga kesehatan akan beroperasi normal pukul 21.30-23.00 WIB.

Dia mengatakan, pihaknya tetap menerapkan pembatasan kapasitas di dalam bus Transjakarta pada masa perpanjangan PSBB ini.

"Maksimal 50 persen, dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil, dan lima pelanggan untuk angkutan mikro," jelas Prasetia. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Operasional Restoran hingga Mal di Jakarta Sampai 20.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan PSBB ketat selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampan 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

Anies menyatakan, kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Perpanjangan waktu operasional saat PSBB ketat perpanjangan ini berbeda dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, yang menyatakan waktu operasional restoran hanya sampai 19.00 WIB. 

Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat luas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya